Hukum Menyambung
Hukum Menyambung Seorang perempuan diharamkan untuk
menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia.
Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum
baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.Namun ulama-ulama mazhab hanafi hanya
berpendapat makruhnya hal tersebut.Pendapat beliau-beliau jelas keliru
mengingat hadits berikut ini
Sumber :http://kitab-turmudzi.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar