Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam
Dalam
sebuah riwayat di terangkan bahwa ahlu kitab, Yahudi dan Nasrani tidak mau
menyemir rambutnya, karena bagi mereka anggapan seperti itu telah menghilangkan
sikap ta’abbudi (peribadatan) dan keberagamaan.
Akan
tetapi Nabi Muhammad SAW telah melarang umatnya untuk mengikuti atau taqlid
jejak mereka ( yahudi dan nasrani ), karena seorang muslim harus memiliki ciri
khas tersendiri, atau identitas seorang muslim, baik lahir maupun batin.
Imam Bukhori telah meriwayatkan dari
Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda;
إن
اليهود و النصارى لا يصبغون, فخالفوهم
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi
dan Nasrani tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan
mereka.”
Perintah
itu untuk istishab (menunjukkan hukum sunnah), dan itu telah dibuktikan oleh
perbuatan para sahabat, sebagian menyemir rambutnya seperti Abu Bakar dan Umar,
namun sebagian lainnya tidak menyemir rambutnya seperti Ali, Ubay bin Ka’ab dan
Anas (Fathul bari, bab al Khidhab)
Bolehkan menyemir rambut/jenggot
dengan warna hitam?
Ada
segolongan besar ulama yang melarang untuk menyemir rambut menggunakan warna
hitam, tetapi sebagian juga mengecualikan ketika dalam keadaan perang demi
menggentarkan hati musuh apabila mereka melihat pasukan islam masih muda belia.
( fathulbari)
Bagi orang yang sudah sangat tua, yang seluruh
rambut dan jenggotnya sudah memutih semua, maka baginya tidak pantas menyemir
dengan warna hitam. Oleh karena itu, ketika Abu Bakar as Shiddiq membawa
ayahnya, Abu Quhafah, kehadapan Rasulullah SAW pada hari Fathu Makkah dengan
rambutnya sudah memutih bagai kapas, Rasulullah lalu bersabda:
غيروا
هذا و جنبوه السوداء.
“Ubahlah(semirlah) rambut putih ini,
tetapi jauhilah warna hitam” (Muslim 105)
Disisi
lain segolongan ulama salaf seperti Saad bin Abi Waqas, Uqbah bin Amir, al
Hasan, Jarir dan Lainnya memperbolehkan menyemir rambut dngan warna hitam.
Mengenai masalah ini az Zuhri berkata;