Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Februari 2013

Asal Mula Alam Semesta - Keajaiban Ilmiah Al Qur'an


Asal Mula Alam Semesta - Keajaiban Ilmiah Al Qur'an


Gambar 10. Sebuah bintang terbentuk dari gumpalan gas dan asap (nebula), yang merupakan peninggalan dari 'asap' yang menjadi asal kejadian alam semesta. (The Space Atlas, Heather dan Henbest, hal. 50)

Gambar 11. Nebula Laguna adalah sebuah gumpalan gas dan asap yang berdiameter sekitar 60 tahun cahaya. Ia dipendarkan oleh radiasi ultraviolet dari bintang panas yang baru saja terbentuk di dalam gumpalan tersebut. (Horizons, Exploring the Universe, Seeds, gambar 9, dari Association of Universities for Research in Astronomy, Inc.)
Ilmu pengetahuan moderen, ilmu astronomi, baik yang berdasarkan pengamatan maupun berupa teori, dengan jelas menunjukkan bahwa pada suatu saat seluruh alam semesta masih berupa 'gumpalan asap' (yaitu komposisi gas yang sangat rapat dan tak tembus pandang, The First Three Minutes, a Modern View of the Origin of the Universe, Weinberg, hal. 94-105.). Hal ini merupakan sebuah prinsip yang tak diragukan lagi menurut standar astronomi moderen. Para ilmuwan sekarang dapat melihat pembentukan bintang-bintang baru dari peninggalan 'gumpalan asap' semacam itu (lihat gambar 10 dan 11)
Bintang-bintang yang berkilauan yang kita lihat di malam

Syarat Utama Masuk Islam (1)



Syarat Utama Masuk Islam (1)

http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/ilustrasi-_130103095412-359.jpg
REPUBLIKA.CO.ID, Syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam ialah mengucapkan dua kalimat Syahadat. Yaitu, "Asyhadu allaa ilaaha ilallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah".

Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari.

Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan secara lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah.

Dalil dari hal itu adalah ketika Nabi SAW menerima orang-orang yang hendak masuk Islam, beliau hanya mewajibkan mereka mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi SAW tidak menunggu hingga datangnya waktu shalat atau bulan puasa (Ramadhan).

Di saat Usamah, sahabat Rasulullah, membunuh orang yang sedang mengucapkan, "Laa ilaaha illallaah," Nabi menyalahkannya dengan sabdanya, "Engkau bunuh dia, setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah."

Usamah lalu berkata, "Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut mati." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Apakah kamu mengetahui isi hatinya?"

Hukum Menyambung



Hukum Menyambung
Hukum Menyambung Seorang perempuan diharamkan untuk menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia. Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.Namun ulama-ulama mazhab hanafi hanya berpendapat makruhnya hal tersebut.Pendapat beliau-beliau jelas keliru mengingat hadits berikut ini

Sumber :http://kitab-turmudzi.blogspot.com/

Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam



Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7cyS2G_B7YtJKNLAIHWfSeiBpb4FUe__wE5iN9qpSkiIoF4HSMOZo5xIMUbUvL70ibP-mLggn5m1uk9FmNFlCWUmIYI7TB5lgI-ZVh1RxVaac7mb0ot0PyGynpqIDN1isE9fIeIdKvLZ6/s320/semir.jpg

Dalam sebuah riwayat di terangkan bahwa ahlu kitab, Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambutnya, karena bagi mereka anggapan seperti itu telah menghilangkan sikap ta’abbudi (peribadatan) dan keberagamaan.
           
       Akan tetapi Nabi Muhammad SAW telah melarang umatnya untuk mengikuti atau taqlid jejak mereka ( yahudi dan nasrani ), karena seorang muslim harus memiliki ciri khas tersendiri, atau identitas seorang muslim, baik lahir maupun batin.

Imam Bukhori telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda;
إن اليهود و النصارى لا يصبغون, فخالفوهم
Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”
           
            Perintah itu untuk istishab (menunjukkan hukum sunnah), dan itu telah dibuktikan oleh perbuatan para sahabat, sebagian menyemir rambutnya seperti Abu Bakar dan Umar, namun sebagian lainnya tidak menyemir rambutnya seperti Ali, Ubay bin Ka’ab dan Anas (Fathul bari, bab al Khidhab)

Bolehkan menyemir rambut/jenggot dengan warna hitam?
            Ada segolongan besar ulama yang melarang untuk menyemir rambut menggunakan warna hitam, tetapi sebagian juga mengecualikan ketika dalam keadaan perang demi menggentarkan hati musuh apabila mereka melihat pasukan islam masih muda belia. ( fathulbari)
 Bagi orang yang sudah sangat tua, yang seluruh rambut dan jenggotnya sudah memutih semua, maka baginya tidak pantas menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu, ketika Abu Bakar as Shiddiq membawa ayahnya, Abu Quhafah, kehadapan Rasulullah SAW pada hari Fathu Makkah dengan rambutnya sudah memutih bagai kapas, Rasulullah lalu bersabda:
غيروا هذا و جنبوه السوداء.
“Ubahlah(semirlah) rambut putih ini, tetapi jauhilah warna hitam” (Muslim 105)

Disisi lain segolongan ulama salaf seperti Saad bin Abi Waqas, Uqbah bin Amir, al Hasan, Jarir dan Lainnya memperbolehkan menyemir rambut dngan warna hitam. Mengenai masalah ini az Zuhri berkata;

Haram Mengucapkan Selamat Natal Bagi Seorang Muslim



Haram Mengucapkan Selamat Natal Bagi Seorang Muslim

Menurut fatwa MUI, mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram dan agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Silang pendapat (khilafiyah) terjadi di kalangan ulama kontemporer. Ada yang mengharamkan dengan dalih hal itu merupakan masalah akidah –mengucapkan selamat berarti menyetujui akidah/keyakinan mereka. Ada pula yang menyebutnya mubah (boleh) dengan alasan hal itu merupakan masalah “mu’amalah” (hubungan sosial).

Pendapat terkuat adalah tidak boleh bagi seorang Muslim mengucapkan Selamat Natal, juga haram mengadiri perayaannya (memenuhi undangan perayaan Natal). Kaum Musim cukup dengan menghormati mereka yang merayakannya dengan tidak  mengganggunya.

Yang Membolehkan

Ulama yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal, di antaranya Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi. Ulama asal Mesir yang kini tinggal di Qatar ini berpendapat:

“Perubahan kondisi global menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al-Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau nonmuslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (nonmuslim) dengan seorang muslim, seperti kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya.”

Dari Indonesia, cendekiawan Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA berpendapat: “Mengucapkan selamat Natal oleh seorang muslim hukumnya mubah, dibolehkan. Mengucapkan selamat Natal adalah bagian dari mu’amalah, non-ritual. Pada prinsipnya semua tindakan non-ritual adalah dibolehkan, kecuali ada nash ayat atau hadits yang melarang.”

Hukum Pernikahan Beda Agama (islam dan non muslim)



Hukum Pernikahan Beda Agama (islam dan non muslim)

Hukum pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama. Selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki berbagai macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda.

Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbanyak di seluruh dunia, namun tetap saja sering muncul pertanyaan menyangkut perihal pernikahan. Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang non muslim jika boleh, bagaimana islam menyikapi hal tersebut?

Mari kita lihat dari dua sudut pandang pada hukum pernikahan berbeda agama ini terlebih dahulu. Pernikahan beda agama, dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan pasangan yang menikah, yaitu:
seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan sebaliknya, seorang muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim, pembagian ini dilakukan karena hukum di antaranya masing-masing berbeda. Bagaimanakah hukumnya dalam islam?
hukum+nikah+beda+agama


Hukum seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim (beda agama)

Template by:

Free Blog Templates