Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam
Dalam
sebuah riwayat di terangkan bahwa ahlu kitab, Yahudi dan Nasrani tidak mau
menyemir rambutnya, karena bagi mereka anggapan seperti itu telah menghilangkan
sikap ta’abbudi (peribadatan) dan keberagamaan.
Akan
tetapi Nabi Muhammad SAW telah melarang umatnya untuk mengikuti atau taqlid
jejak mereka ( yahudi dan nasrani ), karena seorang muslim harus memiliki ciri
khas tersendiri, atau identitas seorang muslim, baik lahir maupun batin.
Imam Bukhori telah meriwayatkan dari
Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda;
إن
اليهود و النصارى لا يصبغون, فخالفوهم
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi
dan Nasrani tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan
mereka.”
Perintah
itu untuk istishab (menunjukkan hukum sunnah), dan itu telah dibuktikan oleh
perbuatan para sahabat, sebagian menyemir rambutnya seperti Abu Bakar dan Umar,
namun sebagian lainnya tidak menyemir rambutnya seperti Ali, Ubay bin Ka’ab dan
Anas (Fathul bari, bab al Khidhab)
Bolehkan menyemir rambut/jenggot
dengan warna hitam?
Ada
segolongan besar ulama yang melarang untuk menyemir rambut menggunakan warna
hitam, tetapi sebagian juga mengecualikan ketika dalam keadaan perang demi
menggentarkan hati musuh apabila mereka melihat pasukan islam masih muda belia.
( fathulbari)
Bagi orang yang sudah sangat tua, yang seluruh
rambut dan jenggotnya sudah memutih semua, maka baginya tidak pantas menyemir
dengan warna hitam. Oleh karena itu, ketika Abu Bakar as Shiddiq membawa
ayahnya, Abu Quhafah, kehadapan Rasulullah SAW pada hari Fathu Makkah dengan
rambutnya sudah memutih bagai kapas, Rasulullah lalu bersabda:
غيروا
هذا و جنبوه السوداء.
“Ubahlah(semirlah) rambut putih ini,
tetapi jauhilah warna hitam” (Muslim 105)
Disisi
lain segolongan ulama salaf seperti Saad bin Abi Waqas, Uqbah bin Amir, al
Hasan, Jarir dan Lainnya memperbolehkan menyemir rambut dngan warna hitam.
Mengenai masalah ini az Zuhri berkata;
kami menyemir rambut kami dengan
warna hitam apabila wajah kami masih tampak muda, tetapi apabila sudah
mengkerut dan gigi sudah ompong, kami tinggalkan warna hitam itu” (Diriwayatkan
oleh ibn Abi Ashim dalam kitab al Khidhab, sebagian di Fathul Bari Takhrij no.
106)
Dalam Hadist yang diriwayatkan Abu
Dzarr Rasulullah SAW bersabda:
إن
أحسن ما غيرتم به الشيب الحناء و الكتم
“Sesungguhnya sebaik-baik alat
yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah katam dan hina”
(Tirmidzi)
“katam” ialah pohon di Yaman
yangmengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan, sedangkan hina’ berwarna
merah.
Bagi
sang penulis, menyemir rambut bukanlah sesuatu yang dilarang dalam agama,
karena telah terdapat nash atau dalil yang menerangkannya, asalkan sesuai
dengan cara dan aturan yang telah Nabi Muhammad SAW ajarkan dan tidak
berlebih-lebihan lantaran untuk sombong, riya’ atau pamer dengan segala
kemegahannya dan lain sebagainya.
Warna
putih (uban) bagi mereka yang sudah menginjak tua, adalah pertanda akan usia
yang semakin berkurang, dan selayaknya menjadikan diri mereka untuk selalu
ingat akan datngnya kematian, karena ketika kita mati kita akan dibungkus
dengan kain yang berwarna putih pula.
Maka slalulah kita ingat mati, agar
hidup kita semakin dekat kepadaNYA.
Wallahu a’lam bisshowab…
Sumber :http://www.solusiislam.com/2011/03/hukum-menyemir-rambut-dalam-islam.html
Hukum Menyambung
Hukum Menyambung Seorang perempuan diharamkan untuk
menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia.
Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum
baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.Namun ulama-ulama mazhab hanafi hanya
berpendapat makruhnya hal tersebut.Pendapat beliau-beliau jelas keliru
mengingat hadits berikut ini
Sumber :http://kitab-turmudzi.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar