Rabu, 13 Februari 2013

Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam



Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7cyS2G_B7YtJKNLAIHWfSeiBpb4FUe__wE5iN9qpSkiIoF4HSMOZo5xIMUbUvL70ibP-mLggn5m1uk9FmNFlCWUmIYI7TB5lgI-ZVh1RxVaac7mb0ot0PyGynpqIDN1isE9fIeIdKvLZ6/s320/semir.jpg

Dalam sebuah riwayat di terangkan bahwa ahlu kitab, Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambutnya, karena bagi mereka anggapan seperti itu telah menghilangkan sikap ta’abbudi (peribadatan) dan keberagamaan.
           
       Akan tetapi Nabi Muhammad SAW telah melarang umatnya untuk mengikuti atau taqlid jejak mereka ( yahudi dan nasrani ), karena seorang muslim harus memiliki ciri khas tersendiri, atau identitas seorang muslim, baik lahir maupun batin.

Imam Bukhori telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda;
إن اليهود و النصارى لا يصبغون, فخالفوهم
Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”
           
            Perintah itu untuk istishab (menunjukkan hukum sunnah), dan itu telah dibuktikan oleh perbuatan para sahabat, sebagian menyemir rambutnya seperti Abu Bakar dan Umar, namun sebagian lainnya tidak menyemir rambutnya seperti Ali, Ubay bin Ka’ab dan Anas (Fathul bari, bab al Khidhab)

Bolehkan menyemir rambut/jenggot dengan warna hitam?
            Ada segolongan besar ulama yang melarang untuk menyemir rambut menggunakan warna hitam, tetapi sebagian juga mengecualikan ketika dalam keadaan perang demi menggentarkan hati musuh apabila mereka melihat pasukan islam masih muda belia. ( fathulbari)
 Bagi orang yang sudah sangat tua, yang seluruh rambut dan jenggotnya sudah memutih semua, maka baginya tidak pantas menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu, ketika Abu Bakar as Shiddiq membawa ayahnya, Abu Quhafah, kehadapan Rasulullah SAW pada hari Fathu Makkah dengan rambutnya sudah memutih bagai kapas, Rasulullah lalu bersabda:
غيروا هذا و جنبوه السوداء.
“Ubahlah(semirlah) rambut putih ini, tetapi jauhilah warna hitam” (Muslim 105)

Disisi lain segolongan ulama salaf seperti Saad bin Abi Waqas, Uqbah bin Amir, al Hasan, Jarir dan Lainnya memperbolehkan menyemir rambut dngan warna hitam. Mengenai masalah ini az Zuhri berkata;
kami menyemir rambut kami dengan warna hitam apabila wajah kami masih tampak muda, tetapi apabila sudah mengkerut dan gigi sudah ompong, kami tinggalkan warna hitam itu” (Diriwayatkan oleh ibn Abi Ashim dalam kitab al Khidhab, sebagian di Fathul Bari Takhrij no. 106)

Dalam Hadist yang diriwayatkan Abu Dzarr Rasulullah SAW bersabda:
إن أحسن ما غيرتم به الشيب الحناء و الكتم
Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah katam dan hina” (Tirmidzi)
“katam” ialah pohon di Yaman yangmengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan, sedangkan hina’ berwarna merah.

Bagi sang penulis, menyemir rambut bukanlah sesuatu yang dilarang dalam agama, karena telah terdapat nash atau dalil yang menerangkannya, asalkan sesuai dengan cara dan aturan yang telah Nabi Muhammad SAW ajarkan dan tidak berlebih-lebihan lantaran untuk sombong, riya’ atau pamer dengan segala kemegahannya dan lain sebagainya.
Warna putih (uban) bagi mereka yang sudah menginjak tua, adalah pertanda akan usia yang semakin berkurang, dan selayaknya menjadikan diri mereka untuk selalu ingat akan datngnya kematian, karena ketika kita mati kita akan dibungkus dengan kain yang berwarna putih pula.
Maka slalulah kita ingat mati, agar hidup kita semakin dekat kepadaNYA.
Wallahu a’lam bisshowab… 

Sumber :http://www.solusiislam.com/2011/03/hukum-menyemir-rambut-dalam-islam.html
Hukum Menyambung
Hukum Menyambung Seorang perempuan diharamkan untuk menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia. Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.Namun ulama-ulama mazhab hanafi hanya berpendapat makruhnya hal tersebut.Pendapat beliau-beliau jelas keliru mengingat hadits berikut ini
Sumber :http://kitab-turmudzi.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates